Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Duplikat STNK Hilang di Surabaya

Asalammu'alaikum Wr. Wb. Hai semua, lama gak nulis blog ini :D  Sedikit berbagi tentang pengalamanku, kehilangan STNK beberapa hari yang lalu. Semoga tulisanku ini, dapat membantu kalian yang sedang mengalaminya. Percaya deh, mengurus STNK hilang itu tidak seribet yang kita pikirkan, selama tahu alurnya. Jadi, tidak perlulah pakai jasa calo. Apalagi menggunakan jasa calo untuk mengurus kehilangan STNK, sekitar 500 - 900 ribu. Padahal, kalau mau urus sendiri habisnya sekitar 120 - 150 ribu ( STNK sepeda motor) dan bisa selesai dalam kurun waktu 2 hari saja. Oke, langsung aja ya : HARI - 1 1. Persiapan Dokumen Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu : BPKB asli, KTP asli (sesuai STNK). 2. POLSEK (Biaya Gratis) Segera mungkin melakukan laporan kehilangan STNK ke POLSEK terdekat atau sesuai domisili.  Syarat : KTP asli dan 2 lembar fotokopi BPKB. Contoh : Rumahku di daerah Kec. Lakarsantri, berarti aku wajib lapor ke POLSEK Lakarsantri. Saat melapor, kita ak